Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengeluarkan Keputusan Menteri No.159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Covid-19. Intinya adalah menggunakan teknologi informatika atau pemanfaatan teknologi guna mencegah penyebaran pandemi virus corona secara lebih luas.
Keputusan itu disampaikan Menkominfo melalui siaran langsung konferensi pers yang ditayangkan secara online melalui kanal YouTube Kominfo. Aturan baru tersebut fokus pada surveilans atau pengawasan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking), dan mengurung atau isolasi (fencing) pasien Covid-19.
Pengawasan sendiri dilakukan dengan aplikasi "TraceTogether" yang dapat diinstal pada ponsel pasien positif Covid-19 yang kemudian akan mencatat pergerakan pasien tersebut selama 14 hari ke belakang. Aplikasi kemudian akan mendeteksi nomor ponsel yang pernah berada di sekitar pasien positif Covid-19 tersebut.
Aplikasi TraceTogether juga akan memberikan peringatan bagi pasien positif Covid-19 apabila ia sudah melewati batas lokasi isolasi. Penerima notifikasi harus menjalankan protokol orang dalam pantauan (ODP).
Pemerintah juga akan memonitor kerumunan orang di masa darurat Covid-19 melalui nomor ponsel Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN) berdasarkan data Base Transceiver Station (BTS).
Dengan adanya sejumlah orang dengan membawa ponsel berada di satu tempat, itu bisa dimonitor. Yang memonitor nanti ada dari tim pemerintah, yang menjadi penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), untuk memonitor berkumpulnya orang di masa darurat dalam rangka physical distancing melalui data pergerakan smartphone berdasarkan data BTS (base transceiver station). Operator akan memberikan peringatan melalui SMS blast.
Baca Juga:
Metode pemantauan ini juga digunakan untuk menyebar imbauan bagi masyarakat untuk menjaga jarak atau physical distancing, demi meminimalisir penyebaran virus corona.
Dari sisi operator, mereka juga dihimbau untuk terus melakukan optimasi, operasional dan pemeliharaan atau perbaikan jaringan telekomunikasi, termasuk BTS dan juga alat serta perangkat telekomunikasi lain dengan tetap mematuhi kebijakan pemerintah terkait pembatasan interaksi dan menjaga jarak aman.
Operator telekomunikasi di sini berfungsi bukan sebagai pengembang aplikasi, tetapi memberikan data yang diperlukan Kominfo untuk melakukan tracing. Dan tentunya aplikasi ini dikembangkan oleh developer Indonesia, bukan operator seluler, seperti yang ramai dikabarkan sebelumnya.
Dalam operasional aplikasi ini, operator seluler diminta memberikan data pelanggan berdasarkan MDN, karena data tersebut akan dimanfaatkan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19.
Informasi lain, kabarnya, setiap operator seluler siap mendukung permintaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, termasuk memasok data aktivitas pelanggan yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona SARS-CoV-2. Nantinya, pemerintah akan meminta data pelanggan berdasarkan nomor SIM card-nya yang masih aktif.
Keputusan Kominfo in pun diambil bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat diakhiri. Sampai saat ini, masa darurat ditetapkan hingga 29 Mei 2020.
Keputusan itu disampaikan Menkominfo melalui siaran langsung konferensi pers yang ditayangkan secara online melalui kanal YouTube Kominfo. Aturan baru tersebut fokus pada surveilans atau pengawasan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking), dan mengurung atau isolasi (fencing) pasien Covid-19.
Pengawasan sendiri dilakukan dengan aplikasi "TraceTogether" yang dapat diinstal pada ponsel pasien positif Covid-19 yang kemudian akan mencatat pergerakan pasien tersebut selama 14 hari ke belakang. Aplikasi kemudian akan mendeteksi nomor ponsel yang pernah berada di sekitar pasien positif Covid-19 tersebut.
Aplikasi TraceTogether juga akan memberikan peringatan bagi pasien positif Covid-19 apabila ia sudah melewati batas lokasi isolasi. Penerima notifikasi harus menjalankan protokol orang dalam pantauan (ODP).
Pemerintah juga akan memonitor kerumunan orang di masa darurat Covid-19 melalui nomor ponsel Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN) berdasarkan data Base Transceiver Station (BTS).
Dengan adanya sejumlah orang dengan membawa ponsel berada di satu tempat, itu bisa dimonitor. Yang memonitor nanti ada dari tim pemerintah, yang menjadi penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), untuk memonitor berkumpulnya orang di masa darurat dalam rangka physical distancing melalui data pergerakan smartphone berdasarkan data BTS (base transceiver station). Operator akan memberikan peringatan melalui SMS blast.
Baca Juga:
- Informasi Virus Covid-19 di Google
- Service Center Asus yang Tetap Buka Saat Wabah Corona
- Virtual Reality (VR) Berhasil Mendeteksi Kerusakan Akibat Corona
Metode pemantauan ini juga digunakan untuk menyebar imbauan bagi masyarakat untuk menjaga jarak atau physical distancing, demi meminimalisir penyebaran virus corona.
Dari sisi operator, mereka juga dihimbau untuk terus melakukan optimasi, operasional dan pemeliharaan atau perbaikan jaringan telekomunikasi, termasuk BTS dan juga alat serta perangkat telekomunikasi lain dengan tetap mematuhi kebijakan pemerintah terkait pembatasan interaksi dan menjaga jarak aman.
Operator telekomunikasi di sini berfungsi bukan sebagai pengembang aplikasi, tetapi memberikan data yang diperlukan Kominfo untuk melakukan tracing. Dan tentunya aplikasi ini dikembangkan oleh developer Indonesia, bukan operator seluler, seperti yang ramai dikabarkan sebelumnya.
Dalam operasional aplikasi ini, operator seluler diminta memberikan data pelanggan berdasarkan MDN, karena data tersebut akan dimanfaatkan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19.
Informasi lain, kabarnya, setiap operator seluler siap mendukung permintaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, termasuk memasok data aktivitas pelanggan yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona SARS-CoV-2. Nantinya, pemerintah akan meminta data pelanggan berdasarkan nomor SIM card-nya yang masih aktif.
Keputusan Kominfo in pun diambil bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat diakhiri. Sampai saat ini, masa darurat ditetapkan hingga 29 Mei 2020.