Setelah Amerika Serikat dan India, kini pemerintah Pakistan yang melarang TikTok di negara mereka. Pada bulan Juni lalu, tetangga Pakistan, India, telah melarang aplikasi berbagi video milik China yang mengklaim bahwa aplikasi-aplikasi tersebut mencuri data pribadi penggunanya.
Kementerian Elektronik & TI India mengatakan telah mengambil keputusan tersebut setelah menerima "banyak keluhan" dari TikTok dan aplikasi milik China lainnya yang "mencuri dan secara diam-diam mengirimkan data pengguna dengan cara yang tidak sah" ke server yang memiliki lokasi di luar India.
Platform berbagi video juga telah diancam dengan larangan di AS oleh pemerintahan Trump atas tuduhan serupa dalam membagikan data pengguna dengan pemerintah China, sesuatu yang dibantah keras oleh TikTok.
Sementara itu pihak pemerintah Pakistan mengklaim telah menerima sejumlah keluhan terhadap konten "tidak bermoral / tidak senonoh" di aplikasi berbagi video tersebut.
Pelarangan pemerintah Pakistan merupakan sebuah langkah yang dilakukan beberapa bulan setelah platform TikTok menerima "peringatan terakhir" kendala masalah di atas.
Larangan itu sendiri dikeluarkan oleh Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) yang mengatakan dalam siaran persnya bahwa mereka telah memberi TikTok "cukup waktu" untuk mengembangkan mekanisme efektif untuk moderasi proaktif konten online yang melanggar hukum.
Namun sayangnya, platform yang bersangkutan gagal melakukannya dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Meski begitu, pihak regulator tetap membiarkan pintu terbuka untuk meninjau keputusannya jika TikTok berhasil menciptakan "mekanisme yang memuaskan" untuk memoderasi konten-konten yang di upload pengguna pada platformnya.
Baca juga:
- Jadikah Tiktok di Blokir di AS?
- Tiktok Tertangkap Basah Intip Clipboard Pengguna iOS
- Facebook Gelar Pelatihan Virtual Untuk Pelaku UKM di Indonesia
Saat mengeluarkan peringatan kepada pihak TikTok bulan Juli lalu, Pakistan juga telah melarang aplikasi streaming langsung milik China Bigo karena alasan yang sama.
Menurut data yang dibagikan oleh perusahaan intelijen aplikasi seluler Sensor Towe, selama ini Tiktok telah diunduh 43 Juta kali di Pakistan. Sebelum pelarangan, Pakistan adalah pasar terbesar ke-12 TikTok.
Dikutip dari laman Forbes, pengacara digital dan hak-hak perempuan yang berbasis di Pakistan, Nighat Dad mengatakan bahwa larangan yang dikeluarkan pemerintah Pakistan dipandang tidak konstitusional dan melanggar hak-hak dasar rakyat.
“TikTok menawarkan ruang bernafas bagi orang-orang yang menganggap diri mereka minoritas di negara ini," ungkap Dad. "Dan platform tersebut memungkinkan mereka untuk menikmati kebebasan yang tidak mereka temukan di ruang publik.” ungkapnya.
Sebelum pelarangan plaform Tiktok, YouTube yang telah menanggung beban paling berat dari tindakan tersebut sejauh ini, telah dilarang selama lebih dari tiga tahun antara September 2012 dan Januari 2016. Platform berbagi video tersebut hanya dipulihkan setelah meluncurkan versi lokal yang memungkinkan pemerintah untuk menuntut penghapusan dari materi yang dianggap menyinggung.
Pada Agustus tahun ini, regulator telekomunikasi Pakistan meminta YouTube untuk "segera memblokir konten vulgar, tidak senonoh, tidak bermoral, telanjang, dan ujaran kebencian" di negara tersebut.
Pada bulan September, negara itu juga telah melarang aplikasi kencan Tinder dan Grindr yang menyebutnya “aplikasi tidak bermoral atau tidak senonoh".