Kabar gembira bagi kita semua. Penyebaran vaksin Covid-19 sedang digalakkan oleh pemerintah dan program vaksinasi akan segera dilaksanakan.
Untuk mengawali pelaksanaan program vaksinasi ini, pemerintah sebelumnya telah mengabarkan para penerima vaksin Covid-19 melalui SMS di penghujung tahun 2020.
"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020."
SMS tersebut diterima oleh masyarakat dari pihak pengirim Kemenkes, Kominfo terkait vaksin Covid-19 pada 31 Desember lalu.
Penerima tahap awal vaksin Covid-19 ini diutamakan adalah para tenaga kesehatan atau Nakes karena mereka lebih rentan terpapar virus. Terlebih lagi jika mereka memang merawat pasien Covid-19. Rentang usia penerima juga yang menjadi perhatian yakni masyarakat berusia 18-59 tahun.
Para penerima vaksin Covid-19 ini dapat mengecek status apakah dirinya terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 melalui website Peduli Lingkungan dengan meng-link berikut ini. Calon penerima vaksin pun cukup memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP untuk mengetahui status mereka sebagai penerima.
Meski mudah, namun para penerima vaksin ini harus tetap memastikan bahwa data NIK, nomor ponsel dengan benar.
Nantinya penerima vaksin ini akan di-follow up untuk langkah selanjutnya setelah mengisi formulir pada link Peduli Lingkungan tersebut.
Saat ini pendaftaran vaksin belum dimulai dan baru dilakukan pengedukasian kepada para penerima vaksin. Nanti jika sudah mendekati waktu vaksinasi pendaftaran baru akan dibuka.
Baca juga:
- Sekali Terkena COVID Bisa Bikin Tubuh Kebal?
- Waspada Gelombang Kedua Pandemi COVID-19 Akibat New Normal.
- Masker Wajah Anti Corona Yang Bisa Didaur Ulang
Dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 juga telah disebutkan bahwa masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.
Seperti disebutkan di atas, penerima tahap awal vaksin Covid-19 adalah tenaga kesehatan saja dan akan dilaksanakan pada tanggal 15 sampai dengan 25 Januari 2021. Saat ini vasin masih menunggu izin dari BPOM untuk digunakan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 54 Tahun 2020, kelompok prioritas yang mendapat vaksin adalah tenaga kesehatan, TNI, kepolisian, aparat penegak hukum dan petugas layanan publik.
Selain itu, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, guru atau tenaga pendidik, aparatur kementerian, organisasi perangkat daerah, anggota legislatif, masyarakat rentan geospasial, sosial dan ekonomi dan Masyarakat pelaku perekonomian lainnya.
Vaksin Covid-19 ini terdiri dari vaksin Sinovac yang merupakan kerjasama anatara BioFarma dengan China, vaksin Sinopharm yang merupakan kerjasama Kimia farma dengan Grup 42 United Emirat Arab dan Genexine- GX19 yang merupakan kerjasama Kalbe Farma dengan Genoxine Korea Selatan.
Ditargetkany, 160 juta jiwa masyarakat Indonesia akan mendapatkan vaksin Covid-19 ini. Semoga kita kebagian juga ya guys.