Jaringan telekomunikasi generasi terbaru yakni 5G sudah diimplementasikan di Indonesia. Meski cakupannya belum meluas, namun operator-operator yang sudah memiliki frekuensi dan lisensi untuk menggelar layanan 5G tentu berlomba-lomba untuk memperluas coverage.
Di sisi lain, smartphone dengan teknologi 5G juga sudah sangat banyak beredar di Indonesia. Mulai dari smartphone flagship seharga puluhan juta, sampai ke smartphone entry level di harga Rp3 jutaan juga sudah dilengkapi fitur 5G.
Pemerintah tentunya memandang perlu untuk menyiapkan aturan terkait 5G. Tujuannya tentu adalah agar semakin banyak rakyat Indonesia yang diuntungkan dengan hadirnya teknologi tersebut. Khususnya mendorong produksi komponen dan perangkat telekomunikasi berbasis 4G dan 5G di dalam negeri.
Terkait aturan yang berlaku, kini pemerintah sudah mengumumkan besaran minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 5G. Berapa TKDN smartphone 4G dan 5G yang berlaku April 2022 ini?
Sebagai gambaran, aturan ini serupa dengan aturan TKDN 4G yang menjadi salah satu syarat agar perangkat bisa dipasarkan di Indonesia.
Dalam sebuah pengumuman pada konferensi virtual, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengumumkan bahwa nilai TKDN untuk perangkat 5G ditetapkan sebesar minimal 35 persen.
Jumlah nilai kandungan TKDN 5G itu sama dengan nilai TKDN perangkat 4G LTE yang sekarang juga naik menjadi 35 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau alat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) dan standar teknologi International Mobile Telecommunication (IMT) 2020.
"Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi TKDN sebesar 35 persen untuk perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia," sebut Johnny.
Aturan nilai TKDN minimal 35 persen tersebut berlaku untuk perangkat 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.
Baca juga:
- Jarngan 5G Memang Cepat, Tapi Bikin Boros Kuota?
- 5G di Indonesia, Coverage Jaringan Operatornya di Mana Saja?
- 5G Resmi di Indonesia, Begini Cara Aktifkan Layanan 5G
Untuk penerapannya, Johnny menambahkan, aturan nilai TKDN minimum sebesar 35 persen ini akan berlaku efektif enam bulan sejak ditetapkannya Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 ini, atau sekitar bulan April 2022 mendatang. Untuk itu, para vendor perangkat telekomunikasi diminta untuk segera mulai menyesuaikan.
Nantinya, saat sudah berlaku efektif, setiap vendor ponsel yang ingin menjual perangkat 5G di Indonesia harus memenuhi kewajiban nilai TKDN minimum yang baru, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021. Bila tidak, perangkat tidak bisa dijual dan diedarkan di Tanah Air.
Meski demikian, Menkominfo Johnny G. Plate tidak merinci bagaimana skema TKDN untuk perangkat 5G. Namun, bila melihat aturan TKDN 4G sebelumnya, TKDN bisa ditempuh dengan beberapa jalur untuk memenuhi kandungan lokal pada perangkat. TKDN hardware, TKDN software, dan TKDN komitmen investasi.