Pembelian online sudah menjadi salah satu pilihan utama bagi sebagian masyarakat Indonesia dewasa ini. Bahkan untuk pembelian barang elektronik seperti smartphone, tablet dan laptop pun, pengguna sudah melakukannya lewat e-commerce atau website tertentu.
Sayangnya, banyak perangkat elektronik termasuk smartphone yang dijual secara online ini tidak resmi dan tidak memiliki nomor IMEI atau International Mobile Equipmen Identity. Padahal fungsinya sangat penting.
Tak hanya untuk mengetahui identitas ponsel, masa garansi, IMEI bisa juga digunakan untuk melacak nomor ponsel yang hilang.
Saat ini, pengguna smartphone ilegal yang tidak memiliki nomer IMEI ini juga bahkan bisa di blokir dan tidak bisa menggunakan kartu SIM dari operator seluler yang ada di Indonesia.
Pembeli smartphone yang menggunakan smartphone ilegal biasanya setelah merasa tertipu, mereka akan mengajukan pengembalian atau minimal komplain kepada penjual.
Sayangnya hal ini biasanya direspon penjual dengan tidak memuaskan. Bahkan ada juga penjual yang melimpahkan tanggung jawab ke pembeli. Alhasil, pembeli harus membayar jasa aktivasi IMEI. Kegiatan ini menurut Kominfo adalah tindakan ilegal.
Nah karena banyak masalah yang ditimbulkan dari smartphone yang tidak ber-IMEI legal ini, sebaiknya calon pembeli membeli perangkat smartphone di toko online dan website resmi perusahaan smartphone yang bersangkutan.
Atau bisa juga membeli di toko online yang sudah dipercaya. Calon pembeli sebaiknya juga jangan tergiur oleh harga murah yang terlalu jomplang dari harga pasaran.
Baca juga:
- Cara Browsing Website yang Diblokir ISP dari Smartphone
- Aplikasi Untuk Meningkatkan Kecepatan Internet Di Android
- Tips Cara Menghemat Kuota Operator Internet Anda
Jika Anda sudah terlanjut membeli smartphone di toko online, tetapi ragu apakah smartphone yang Anda beli bernomer IMEI legal atau tidak, berikut adalah cara untuk mengetahui nomor IMEI smartphone Anda:
Cara Cek IMEI Android
- Buka menu dial telepon pada handphone Anda
- Kemudian tekan *#06#*.
- Setelah itu muncul dua nomor IMEI, kemudian salin nomor
- Lalu buka situs imei.kemenperin.go.id dan masukan IMEI yang sudah disalin.
- Jika IMEI terdaftar maka akan ada pemberitahuan “IMEI terdaftar di database Kemenperin” di situs tersebut
Bisa juga dilakukan dengan opsi pengaturan
- Buka menu Pengaturan > Tentang Ponsel.
- Setelah itu pilih Status (IMEI & IP).
- Kemudian nanti muncul nomor IMEI SIM 1 dan IMEI SIM 2 lalu salin nomornya
- Selanjutnya buka situs imei.kemenperin.go.id dan masukan IMEI yang sudah disalin.
- Jika IMEI terdaftar maka akan ada pemberitahuan “IMEI terdaftar di database Kemenperin” di situs tersebut
Cara Cek IMEI di Iphone
- Buka menu dial iPhone.
- Tekan *#06#*.
- Lalu akan muncul 15 digit angka, kemudian catat angka tersebut.
- Setelah itu buka situs imei.kemenperin.go.id.
- Masukan 15 digit angka IMEI.
- Jika IMEI terdaftar maka akan ada pemberitahuan “IMEI terdaftar di database Kemenperin” di situs tersebut
Bisa juga cek IMEI iPhone dengan opsi pengaturan.
- Buka menu Pengaturan atau Setting, pilih Umum > Mengenal.
- Kemudian scroll ke bawah dan temukan IMEI/MEID dan ICCID.
- Setelah itu salin nomor IMEI.
- Buka situs imei.kemenperin.go.id lalu tempel nomor IMEI tadi.
- Jika IMEI terdaftar maka akan ada pemberitahuan “IMEI terdaftar di database Kemenperin” di situs tersebut
Nah, bagaimana guys? Sudah dicoba? Apakah IMEI smartphone Anda terdaftar resmi di database Kemenperin? Semoga bermanfaat ya.