Seperti banyak diberitakan, per 1 September lalu, seluruh kendaraan roda dua dan roda empat yang beroperasi di Kawasan DKI Jakarta wajib lulus uji emisi. Langkah tersebut diambil pemerintah untuk meredam polusi udara di Jakarta yang kian hari kian parah.
Bahkan pasca 1 September, Bila didapati ada kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan ada sanksi yang menanti. Untuk kendaraan roda dua, akan dikenakan tilang sebesar Rp250 ribu dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda 4 yang didapati tidak lolos uji emisi gas buang.
Nah, buat Anda yang ingin melakukan uji emisi di Jakarta, untuk mengetahui apakah mesin mobil atau motor Anda sudah ramah lingkungan, berikut ini cara untuk menemukan titik-titik lokasi uji emisi resmi.
Buat Anda pengguna smartphone Android, Anda bisa mengunduh aplikasi e-uji emisi. Adapun bagi pengguna smartphone dengan sistem operasi iOS, Anda bisa mendapatkan informasi lokasi uji emisi lewat aplikasi JAKI.
Untuk mencari informasi lokasi uji emisi, Anda bisa ikuti langkah berikut.
- Buka Aplikasi JAKI
- Pada search bar ketik emisi
- Klik rekomendasi 'daftar cek lokasi dan hasil uji emisi'
- Pilih lokasi tempat uji emisi
- Pilih lokasi tempat uji emisi kendaraan roda dua atau roda empat
Berikut ini beberapa lokasi pengujian uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat
Roda Dua
- PT Tetra Suci Pratama, Jl Inspeksi BKT no.53, Kelurahan Pulogebang
- Kios Bumantara Blue Sukses, Jl. Pondok Kelapa Selatan 1 no.9A
- Planet Ban Lenteng Agung, Jl. Raya Lenteng Agung
- PT Nawilis Auto Indonesia, Jl. Tanah Abang 1 no.17
- Formula Energi Maju, Jl.Meruya Selatan no.57
Roda Empat
- Kios Bumantara Blue Sukses, Jl. Pondok Kelapa Selatan 1 no.9A
- PT Rizqi Putra Pratama (Pasar Kramat Jati), Jl. Raya Bogor RW 4, Kramat Jati
- Tirta Agung Ban, Jl. Raya Pasar Minggu no. 16
- PT Broquet Indonesia, Jl. Gading Boulevard Kelapa Gading, Ruko Plasa Pasifik Blok A1/1,3,5
- Perkasa Motor, Jl. RC Veteran Bintaro, Belakang Pom Bensin
Pengujian uji emisi roda dua juga biasanya bisa dilakukan di bengkel resmi masing-masing pabrikan. Untuk tarifnya, berbeda-beda tergantung bengkel bersangkutan. Namun bila dilakukan secara mandiri di salah satu kios pengujian uji emisi, diketahui biaya uji emisi untuk motor sekitar Rp50 ribu dan biaya uji emisi untuk mobil adalah Rp100 ribu.
Baca juga:
- Hujan Buatan Jakarta. Efektifkah Redam Polusi?
- Kadar Polusi Udara "Aman" Ternyata Tetap Berbahaya untuk Otak
- Kadar Oksigen di Atmosfer Pengaruhi Kecepatan Evolusi
Uji emisi sendiri dilakukan dalam rangka menekan angka polusi udara dari kendaraan. Dikutip dari Kompas, Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, razia uji emisi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara. Menurutnya, sanksi pengemudi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan yang tak lulus uji emisi sendiri adalah kendaraan bermotor dengan hasil pengujian di atas ambang batas emisi gas buang kendaraan. Parameter atau syarat ambang batas tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.