Kabar gembira atau kabar buruk nih guys? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merencanakan kewajiban bagi para pengembang game di Indonesia untuk memiliki badan hukum.
Artinya, game developer luar negeri harus mendirikan organisasi legal di Indonesia. Nantinya, setelah memiliki badan hukum, para game developer global tersebut memiliki hak serta kewajiban sama seperti halnya developer lokal.
Nah, rencananya, regulasi ini akan diatur melalui peraturan menteri.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Jumat lalu. Semuel menjelaskan bahwa peraturan menteri terkait hal ini akan segera dikeluarkan.
Saat ini, menurut Semuel, aturan tersebut masih menunggu proses penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia menjelaskan bahwa kehadiran regulasi ini bertujuan untuk mendukung perkembangan ekosistem game di Indonesia.
"Proses pembuatannya, walaupun menggunakan Permen Kominfo, tetapi harus melakukan registrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, baru menjadi peraturan," ujar Semuel.
Baca juga:
- CS:GO Tamat Riwayat. Sudah Tidak Lagi Didukung Valve
- Ingin Jadi Pro Player FF? Simak Hal-Hal Berikut Ini!
- Cara Download College Brawl dan Instalasi
Semuel menyatakan bahwa Kementerian Kominfo berkeinginan untuk menciptakan sebuah ekosistem game yang diikuti oleh semua aturannya. Oleh karena itu, menurutnya, para pengembang game yang ingin memasarkan produknya di Indonesia diharapkan juga membangun perusahaan di dalam negeri.
"Kami ingin menciptakan sebuah ekosistem game yang mengikuti semua aturannya. Jika ada keinginan untuk menyediakan layanan di Indonesia, mereka harus membentuk perusahaan di sini agar memberikan manfaat bagi Indonesia, dan para pengembang game lokal dapat mempublikasikan karyanya melalui mereka," ungkapnya.
Bagaimana guys? Setujukah kalau Nintendo, Activision, Electronic Arts dan lain-lain ekspansi ke Indonesia lalu buka kantor?