Ada ide menarik yang dilontarkan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi. Kabarnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menetapkan kebijakan terkait batas kecepatan minimal internet broadband tetap yang ditawarkan oleh penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia.
Usulan tersebut dilontarkan saat ia mengunjungi Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Palembang pada Senin lalu.
Dalam keterangannya, Menkominfo mengumumkan rencana untuk melarang penyedia layanan internet (internet service provider) berbasis kabel menjual layanan di bawah kecepatan 100Mbps. Artinya, kecepatan yang ditawarkan ke pengguna, minimal adalah 100Mbps.
"Internet merupakan kebutuhan pokok. Mengapa masih ada penjualan layanan dengan kecepatan 5 Mbps atau 10Mbps untuk internet broadband tetap? Mengapa tidak langsung menjual dengan kecepatan 100 Mbps?,” sebut Budi.
Oleh karena itu, Budi menambahkan, pihaknya akan membuat kebijakan yang mewajibkan mereka menjual layanan internet broadband tetap dengan kecepatan 100 Mbps.
Budi juga meminta kerjasama lembaga terkait, seperti Balmon SFR Kelas I Palembang, untuk bekerja sama dalam mengukur kecepatan internet sebagai dasar kebijakan pemerintah.
Menurut Menkominfo, rata-rata kecepatan internet di Indonesia masih tergolong rendah, yakni 24,9Mbps. Angka ini dianggap lebih rendah dibandingkan beberapa negara di Asia Tenggara seperti Filipina, Kamboja, dan Laos.
Budi berencana memanggil semua operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berdiskusi mengenai rencana kebijakan tersebut.
Sebagai gambaran, data riset perusahaan pembuat aplikasi Speedtest, Ookla, pada Desember 2023, menunjukkan bahwa kecepatan download rata-rata internet kabel di Indonesia adalah 27,87Mbps dengan median kecepatan upload sebesar 16,85 Mbps dan latensi 7 ms.
Meskipun demikian, Indonesia masih berada di peringkat 126 dari 178 negara yang terdaftar dalam daftar tersebut.
Baca juga:
- 15 Tips Bijak Menggunakan Internet
- Cara Menghapus Jejak di Internet
- Cara Browsing Website yang Diblokir ISP dari Smartphone
Sementara itu, kecepatan internet seluler di Indonesia menempati peringkat 97 dari 146 negara pada Desember 2023. Dengan kecepatan download rata-rata sebesar 24,96 Mbps, kecepatan upload rata-rata 13,20 Mbps, dan latensi rata-rata 26 milidetik (ms).
Meskipun mengalami kenaikan tiga peringkat dari bulan sebelumnya, kecepatan internet seluler di Indonesia masih dianggap rendah secara global, dengan median kecepatan download internet mobile di dunia sebesar 49,25Mbps.
Semoga, setelah menetapkan kecepatan minimal layanan Internet, pemerintah juga mengatur tarifnya agar tidak memberatkan pengguna. Rp100 ribu per bulan untuk unlimited 100Mbps? Semoga ISP nggak bangkrut ya guys.