Kementerian Kehakiman Amerika Serikat telah mengajukan gugatan terhadap Apple dengan tuduhan praktik monopoli dan penghambatan persaingan. Dalam gugatannya, pemerintah AS mengklaim bahwa Apple telah menyalahgunakan dominasinya atas ekosistem iPhone untuk mengontrol pengguna dan pengembang aplikasi.
Tak hanya itu, Apple juga dituduh menggunakan tindakan ilegal untuk menghalangi aplikasi yang dianggap sebagai ancaman dan membuat produk dari pesaing terlihat kurang baik.
Gugatan tersebut juga menegaskan bahwa Apple telah membatasi akses terhadap perangkat keras dan perangkat lunaknya dengan tujuan meningkatkan laba perusahaan, yang menyebabkan pengguna membayar lebih mahal dan menghambat inovasi.
"Apple mempertahankan dominasinya bukan karena keunggulannya, tetapi karena perilaku eksklusif yang melanggar hukum," kata Jaksa Agung AS Merrick Garland, dikutip dari BBC. "Pelanggan tidak seharusnya membayar lebih mahal karena perusahaan melanggar hukum."
Gugatan tersebut menyoroti lima poin di mana Apple dituduh menyalahgunakan kekuasaannya. Pertama, Apple disebut menghambat aplikasi super dan aplikasi streaming dari masuk ke toko aplikasinya karena khawatir hal tersebut akan mengurangi loyalitas pengguna iPhone.
Pemerintah AS juga menuduh Apple mempersulit integrasi smartwatch pesaing sehingga tidak dapat terhubung dengan iPhone, serta menghalangi platform pembayaran pihak ketiga untuk mengakses layanan tap-to-pay.
Selain itu, gugatan juga menyatakan bahwa Apple memperlakukan SMS dari platform lain secara berbeda dengan menerapkan sistem blue bubble dan green bubble di iMessage. Melalui sistem ini, Apple dituduh menciptakan stigma sosial yang membuat ponsel dari pesaing terlihat kurang baik.
Menanggapi gugatan tersebut, Apple berkilah bahwa aturan dan pembatasan tersebut diterapkan untuk meningkatkan privasi dan keamanan pengguna. Perusahaan tersebut akan meminta pengadilan untuk membatalkan gugatan yang dianggap dapat mengancam inovasinya.
"Gugatan ini mengancam identitas kami dan prinsip-prinsip yang membedakan produk Apple di pasar yang sangat kompetitif," kata juru bicara Apple. "Kami percaya gugatan ini salah secara fakta dan hukum, dan kami akan mempertahankan diri dengan sekuat tenaga," tambahnya.
Ini merupakan kali ketiga Apple dihadapkan pada gugatan anti-monopoli dari pemerintah AS sejak tahun 2009, dan kali pertama di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden. Namun, ekosistem iOS yang tertutup telah menarik perhatian beberapa perusahaan dan regulator, termasuk Epic Games yang telah beberapa kali mengkritik kebijakan App Store.
Jika pemerintah AS berhasil memenangkan gugatan ini, Apple mungkin akan diwajibkan untuk merevisi kontrak dan kebijakannya, atau bahkan mengalami pemecahan perusahaan.
Bagaimana guys? Anda lebih suka ekosistem Apple tertutup, atau terbuka agar inovasi lain bisa masuk ke dalamnya?