Baru-baru ini tersiar kabar yang cukup mengejutkan di Internet. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian telah secara resmi mengatur pembatasan impor untuk produk AC, TV, mesin cuci, dan laptop.
Langkah tersebut ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Priyadi Arie Nugroho, Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) di Kementerian Perindustrian, menyatakan bahwa tindakan ini adalah upaya konkret dari pemerintah untuk menciptakan kepastian investasi bagi pelaku usaha di Indonesia.
Selain itu, langkah ini juga merupakan respons terhadap arahan Presiden Joko Widodo mengenai kondisi neraca perdagangan produk elektronik yang masih mengalami defisit pada tahun 2023.
Dengan mempertimbangkan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024. Sebanyak 78 pos tarif menerapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), sementara 61 pos tarif lainnya hanya menerapkan LS.
Produk-produk yang termasuk dalam 78 pos tarif tersebut antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop, dan produk elektronik lainnya.
Priyadi menekankan bahwa tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan langkah baru yang dilakukan untuk menjaga iklim usaha di dalam negeri, bukan sebagai tindakan anti-impor. Hal ini diharapkan dapat mendorong produsen dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas dan diversifikasi produk mereka, serta membuka peluang kerja sama bagi EMS atau OEM dengan pemegang merek internasional.
Pengaturan impor ini juga diharapkan dapat meningkatkan utilisasi produksi produk AC di dalam negeri, mengingat realisasi produksi yang masih di bawah kapasitas yang tersedia.
Para produsen elektronika dalam negeri memberikan respon positif terhadap Permenperin tersebut, yang ditunjukkan melalui dukungan formal dari asosiasi produsen dalam negeri kepada pemerintah.