Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan total bagi anak-anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Undang-undang ini disahkan melalui Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024, yang bertujuan melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan anak-anak.
Perdana Menteri Anthony Albanese, yang memperkenalkan RUU ini, menyatakan, “Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil yang utuh. Kami juga ingin orang tua merasa tenang.”
RUU ini disahkan oleh Senat dengan suara 34 berbanding 19, setelah sebelumnya menerima dukungan mayoritas di House of Representatives. Undang-undang ini menetapkan denda hingga AU$50 juta bagi platform media sosial yang gagal mencegah akses oleh anak di bawah umur.
Platform seperti TikTok, Instagram, Snapchat, X (sebelumnya Twitter), Reddit, dan Facebook akan terpengaruh oleh larangan ini. Namun, platform permainan, layanan pesan instan, serta situs tanpa akun seperti YouTube dikecualikan.
Larangan ini akan mulai berlaku satu tahun setelah undang-undang disahkan, memberikan waktu bagi platform untuk mengembangkan solusi teknologi yang menghormati privasi pengguna. Uji coba metode penegakan dijadwalkan pada Januari 2025.
Tanggapan Publik dan Kritik
Survei YouGov menunjukkan bahwa lebih dari 77% warga Australia mendukung larangan ini. Namun, sejumlah pihak mengkritik kebijakan tersebut karena dianggap kurang matang. Direktur ReachOut, Jackie Hallan, memperingatkan bahwa larangan ini dapat mengisolasi anak-anak, terutama mereka yang mengandalkan media sosial untuk dukungan kesehatan mental.
Menurut Hallan, sekitar 73% anak-anak di Australia menggunakan media sosial untuk mengakses layanan kesehatan mental. “Larangan ini berisiko menghilangkan aspek positif media sosial, seperti menjaga hubungan dengan teman,” ujarnya.
Direktur Digital Industry Group, Sunita Bose, menyoroti kurangnya panduan pemerintah tentang cara pelaksanaan larangan ini, yang berpotensi membingungkan para penyedia layanan.
Langkah ini memberikan keuntungan politik bagi pemerintah Albanese menjelang pemilu tahun depan, meskipun perdana menteri saat ini menghadapi penurunan tingkat persetujuan. Australia juga membuka perdebatan global tentang akses anak-anak ke media sosial, dengan potensi menjadi contoh bagi negara lain.
Beberapa negara, seperti Prancis dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat, telah menerapkan aturan yang mewajibkan izin orang tua untuk akses media sosial. Namun, larangan Australia ini unik karena bersifat absolut. Di sisi lain, undang-undang serupa di Florida yang melarang media sosial bagi anak di bawah 14 tahun sedang menghadapi tantangan hukum terkait kebebasan berbicara.