Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerima proposal investasi dari Apple senilai USD100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun selama dua tahun. Jumlah ini meningkat sepuluh kali lipat dari rencana awal Apple yang hanya USD10 juta atau Rp158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengonfirmasi penerimaan proposal tersebut pada 19 November 2024. “Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut,” ujar Febri di Jakarta, Rabu (20/11). Menindaklanjuti proposal ini, Kemenperin segera menggelar rapat pimpinan.
Namun, Kemenperin tetap meminta Apple merealisasikan investasi Rp300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sesuai Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, TKDN dapat dipenuhi melalui pembuatan produk di dalam negeri, pengembangan aplikasi lokal, atau inovasi teknologi.
Selain itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena belum memenuhi TKDN 40%. “Masih ada gap sekitar Rp240 miliar. Jika ini direalisasikan, Apple bisa masuk ke pasar Indonesia,” jelasnya.
Selain investasi tambahan, Kemenperin juga mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia serta melibatkan perusahaan lokal dalam rantai pasok globalnya. Aturan serupa juga diterapkan kepada Alphabet, induk Google, yang hingga kini belum bisa menjual Google Pixel 9 di Indonesia karena minimnya investasi.
Dengan penjualan ponsel Apple di Indonesia mencapai 2,61 juta unit tahun lalu, Kemenperin berharap investasi yang lebih besar dapat mendukung pertumbuhan industri teknologi dalam negeri.