Jaringan telekomunikasi generasi terbaru yakni 5G sudah diimplementasikan di Indonesia. Meski cakupannya belum meluas, namun operator-operator yang sudah memiliki frekuensi dan lisensi untuk menggelar layanan 5G tentu berlomba-lomba untuk memperluas coverage. Di sisi lain, smartphone dengan teknologi 5G juga sudah sangat banyak beredar di Indonesia. Mulai dari smartphone flagship seharga puluhan juta, sampai ke smartphone entry level di harga Rp3 jutaan juga sudah dilengkapi fitur 5G. Pemerintah tentunya memandang perlu untuk menyiapkan aturan terkait 5G. Tujuannya tentu adalah agar semakin banyak rakyat Indonesia yang diuntungkan dengan hadirnya teknologi tersebut. Khususnya mendorong produksi komponen dan perangkat telekomunikasi berbasis 4G dan 5G di dalam negeri. Terkait aturan yang berlaku, kini pemerintah sudah mengumumkan besaran minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 5G. Berapa TKDN smartphone 4G dan 5G yang berlaku April 2022 ini? Sebagai gambaran,