Microsoft, raksasa teknologi dunia, terancam membayar ganti rugi hingga £1 miliar atau lebih dari Rp20 triliun jika gugatan yang diajukan oleh bisnis di Inggris berhasil. Gugatan ini dipimpin oleh Dr. Maria Luisa Stasi, yang menuduh Microsoft melakukan praktik anti-persaingan melalui kebijakan lisensi Windows Server dan Azure. Gugatan tersebut berfokus pada tuduhan bahwa Microsoft menggunakan kebijakan lisensinya untuk mengarahkan pelanggan ke platform cloud miliknya, Azure. Kebijakan tersebut diduga menaikkan biaya layanan pesaing seperti Google Cloud dan Amazon Web Services (AWS). “Secara sederhana, Microsoft menghukum bisnis dan organisasi di Inggris yang menggunakan layanan cloud dari Google, Amazon, dan Alibaba dengan membuat mereka membayar lebih mahal untuk Windows Server,” jelas Dr. Stasi. “Dengan cara ini, Microsoft mencoba memaksa pelanggan beralih ke layanan cloud-nya dan membatasi persaingan di sektor tersebut.” Gugatan ini mencakup seluruh bisnis di Inggris secara otomatis...