Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan total bagi anak-anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Undang-undang ini disahkan melalui Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024, yang bertujuan melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan anak-anak. Perdana Menteri Anthony Albanese, yang memperkenalkan RUU ini, menyatakan, “Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil yang utuh. Kami juga ingin orang tua merasa tenang.” RUU ini disahkan oleh Senat dengan suara 34 berbanding 19, setelah sebelumnya menerima dukungan mayoritas di House of Representatives. Undang-undang ini menetapkan denda hingga AU$50 juta bagi platform media sosial yang gagal mencegah akses oleh anak di bawah umur. Platform seperti TikTok, Instagram, Snapchat, X (sebelumnya Twitter), Reddit, dan Facebook akan terpengaruh oleh larangan ini. Namun, platform permainan, layanan pesan instan, serta situs tanpa akun seperti YouTube dikecualikan. Larangan ini ak...