Pembatasan IMEI Segera Diberlakukan. Ayo Cek IMEI Hape Anda!

Kemenkominfo memastikan bahwa regulasi pembatasan IMEI akan berlaku mulai 18 April 2020. Pengguna smartphone, khususnya yang baru membeli perangkatnya, bisa melakukan pengecekan apakah smartphone tersebut legal atau ilegal.

Pasalnya, setelah tanggal tersebut, kalau smartphone yang ia beli adalah ilegal, maka tidak akan bisa digunakan di jaringan operator seluler.


Cara cek nomor IMEI terdaftar atau tidak pun sebetulnya tidak terlalu sulit. Dan sebenarnya, aturan mengenai IMEI itu sendiri telah disahkan pada 18 Oktober 2019 lalu oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.



Saat ini, pemerintah juga sudah memiliki sistem SIBINA (Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional), yang berada di bawah Kemenperin, untuk mengetahui IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia.

Sebagai gambaran, aturan tersebut sengaja dibuat sebagai tindakan untuk memerangi ponsel ilegal atau yang lebih tepatnya blackmarket, yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak. Kemenperin sendiri, selaku pembuat kebijakan, telah merilis situs web khusus untuk mengecek status nomor IMEI ponsel, yaitu melalui laman https://imei.kemenperin.go.id.


Dalam metode memasukan angka melalui website Kemenperin.go.id tersebut, pengguna cukup memasukkan hingga 14 sampai 16 digit nomor IMEI yang ada di ponsel.

Untuk mengetahui nomor IMEI, tekan *#06# dari layar ponsel. Kemudian tekan tombol search atau cari. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan, apakah ponsel sudah terdaftar di database Kemenperin atau belum.

Jika nomor IMEI terdaftar, akan muncul notifikasi IMEI terdaftar di database Kemenperin.Sebaliknya, bila tidak terdaftar, akan ada pemberitahuan bahwa IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.

Baca Juga:

Selain memulihkan potensi pajak dari ponsel, aturan IMEI juga untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal atau teknologi yang gagal.

Pihak kementerian sedang menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat dan dalam pembahasan dengan operator seluler maupun kementerian mengenai hak-hak konsumen terkait aturan IMEI.


Melansir laman resmi Kemenperin, ponsel black market yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019, tidak akan langsung diblokir, tetapi akan diberlakukan masa pakainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019, tetap akan bisa dipakai di Indonesia, selama importasinya mengikuti ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.
أحدث أقدم