Kerugian Menggunakan Handphone Black Market

RN Dahlan
Handphone Black Market atau illegal memang menggiurkan. Bagaimana tidak, harganya miring dan murah dibandingkan dengan handphone yang legal. Kadang, selisih harganya pun cukup signifikan. Dan banyak pula smartphone yang sangat menarik untuk dimiliki tidak dijual resmi di Indonesia.

Saat ini pemerintah memang sudah menggelar peraturan untuk memblokir peredaran keberadaan handphone jenis ini. Namun demikian, ternyata pelaksanaan blokir IMEI yang jadi ujung tombang penerapan perturan tersebut belum berjalan.


Meski demikian, kita tentu sebaiknya tidak lagi menggunakan ponsel black market. Pasalnya, ada banyak kerugian menggunakan handphone black market tersebut. Apa saja? Berikut ini beberapa di antaranya:


Tidak Memiliki Garansi
Jika handphone Anda rusak, perangkat tersebut tidak dapat ditukar dengan yang baru atau menggunakan kartu garansi karena barangnya merupakan hasil jual putus. Jadi rugi ya guys kalau sampai kita dapat handphone error tapi tidak bisa ditukar atau diperbaiki di service centernya.

Tidak Memiliki IMEI
Handphone buatan manapun, mau lokal atau impor pasti memiliki nomor IMEI atau Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI). Nomor ini dapat diketahui melalui langkah untuk pengecekan nomor, atau dari informasi di boks pembeliannya. Nomor IMEI sendiri memiliki 14 hingga 16 digit.
Nomor ini dapat digunakan sebagai alat pelacakan jikalau handphone Anda dicuri. Anda bisa melaporkannya ke polisi dan polisi akan melacaknya, dengan bantuan operator selular.



Dijual di Toko Online yang Tidak Terverifikasi
Banyak handphone illegal yang dijual di toko  online yang tidak memiliki toko fisik dengan iming-iming hanphone orisinal tapi ternyata bodong. Jangan hanya saling percaya saja guys, kalau membeli di toko online. Harus banyak cross check ya.

Tidak Terdaftar
Terverifikasinya handphone dapat dibuktikan melalui situs sertifikasi.postel.go.id. Caranya, masuk ke situs tersebut, buka tab bertuliskan “Daftar Sertifikat” lalu pilih “Sertifikat Berlaku”. Masukkan nomor sertifikat yang tertera pada label di kotak kemasan Handphone Anda. Jika sesuai maka handphone mu dapat dipastikan legal.

Baca juga:



Aturan IMEI
Sebagai informasi, aturan International Mobile Equipment Identity atau IMEI telah berlaku dari 18 April lalu. Namun black market masih saja ditemukan di pasaran. Parahnya handphone-handphone tersebut masih dapat digunakan dan tidak di blokir.

Menurut Ketua Umum APSI Hasan Aula, pihaknya masih menemukan toko-toko yang menjual barang black market. Dan setelah mereka coba dan aktifkan, ternyata handphone tersebut masih dapat dioperasikan di jalur operator selular di Indonesia.

Selain itu, peredaran handphone illegal ini pun masih marak dijual di situs belanja online di Indonesia. Salah satunya adalah Apple iPhone SE 2 yang baru dirilis namun belum masuk ke pasar Indonesia.



Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa belum diblokirnya handphone Black Market karena alat yang dipakai saat ini belum optimal. Mesin tersebut bernama mesin validasi nomor IMEI atau Central Equipment Identity Register (CEIR).

Kemenperin selama ini masih menggunakan CEIR versi cloud untuk mendata handphone black market yang ada di pasaran. Mesin CEIR yang bukan cloud baru akan diterima Kemenperin pada 24 Agustus 2020 mendatang, meski ia berharap alatnya bisa datang lebih cepat dari waktu yang diharapkan.