Cara Pemerintah Singapura Cegah Corona Covid-19

RN Dahlan
Demi meredam penyebaran virus Corona, Singapura akan melakukan sebuah langkah terobosan. Pemerintah negeri tersebut akan membuat sejumlah pelancong yang datang ke Singapura untuk memakai perangkat pemantau elektronik.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa mereka ini mematuhi karantina virus Covid-19. Khususnya saat Singapura akan membuka kembali akses ke negeri tersebut secara bertahap.


Sebagai informasi, mulai 11 Agustus mendatang, akan ada perangkat akan diberikan kepada pelancong yang datang. Tak hanya turis atau tamu, perangkat juga akan diberikan pada warga negara dan penduduk. Mereka yang datang dari kelompok negara tertentu akan diizinkan untuk mengisolasi di rumah, tidak perlu di fasilitas yang ditunjuk negara.



Sebenarnya, bukan hanya pemerintah Singapura saja yang mengambil metode seperti ini. Langkah serupa juga telah dilakukan oleh pemerintah negara Korea Selatan dan Hong Kong dengan menggunakan gelang elektronik untuk melacak pergerakan orang selama masa karantina.

Untuk Singapura sendiri, wisatawan yang datang ke sana harus mengaktifkan perangkat, yang menggunakan sinyal GPS dan Bluetooth, setelah sampai di rumah atau tempat tinggal mereka. Mereka juga akan menerima pemberitahuan pada perangkat dan harus mereka konfirmasi.


Segala upaya untuk meninggalkan rumah atau merusak perangkat akan memicu peringatan dan terhubung kepada pihak berwenang.

Sebagai informasi, Hong Kong pada bulan Maret lalu memperkenalkan skema bagi wisatawan yang datang untuk menggunakan gelang elektronik tipis, mirip dengan label yang dikenakan oleh pasien rumah sakit. Tujuannya adalah agar pengunjung yang tiba tetap menegakkan karantina.

Demikian pula Korea Selatan. Negara tersebut juga telah memasangkan gelang serupa yang terhubung ke aplikasi ponsel pintar. Bagi mereka yang melanggar karantina, aparat terkait akan mendapatkan notifikasi.

Baca juga:



Pemerintah Singapura sendiri belum memberikan perincian tentang seperti apa perangkat itu. Dalam sebuah pengumuman, pemerintah Singapura menyebutkan bahwa mereka juga tidak akan menyimpan data pribadi apa pun. Alat yang kan dipasangkan juga dan tidak memiliki fungsi perekaman suara atau video.

Tak hanya itu, Singapura pun berencana untuk memberi semua penduduknya dongle pelacakan virus yang dapat dipakai. Di saat yang sama, pemerintah juga akan menyiapkan hukuman berat bagi penduduk yang melanggar aturan karantina dan social distancing.

Di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, hukuman yang akan dikenakan bagi pelanggar dapat berupa denda hingga 10.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp105 juta. Atau bisa juga dikonversi menjadi hukuman penjara hingga enam bulan, atau bahkan keduanya. Singpura pun akan mencabut izin kerja orang asing yang melanggar aturan.


Sejauh ini, pemerintah Singapura telah mengumumkan adanya 52.825 kasus infeksi Coronavirus, dan sebagian besar disebabkan oleh wabah massal di asrama pekerja migran yang sempit.

Akan tetapi, kasus baru yang berasal dari luar negeri meningkat, khususnya dalam kurun beberapa hari terakhir. Kondisi ini menjadi pemicu pihak pemerintah Singapura untuk bertindak lebih waspada terhadap penyebaran virus yang sangat mudah menular tersebut.