Dokter Richard Lee Ditangkap dan Dilaporkan UU ITE, Ini Kata Pengamat

RN Dahlan

Dokter yang terkenal di YouTube karena kontennya yang mengedukasi seputar kosmetik ilegal yaitu Dr Richard Lee ditangkap. Penangkapan tersebut adalah ujung dari laporan dari Kartika Putri atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Dr Richard Lee sendiri ditangkap pada Rabu 11 Agustus 2021. Seperti diketahui, video penangkapan tersebut diunggah oleh istri Dr Richard, Reni Effendi.


Saat ditangkap, dokter Richard dijerat dengan UU ITE Pasal 30 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun karena diduga melakukan menghilangkan barang bukti dan akses ilegal akun Instagramnya yang telah disita polisi.

Dokter Richard Lee saat dibebaskan

Penahanannya ini sendiri tidak berlangsung lama, karena atas atensi dari Kapolri, Dr Richard Lee dibebaskan. Meski demikian, menurut kuasa hukum Dr Richard Lee yaitu Razman Arif Nasution, kliennya siap untuk menghadapi kasus ini di meja hijau.


"Yang saya bisa ucapkan, terima kasih semuanya bantu saya. Kapolri bantu saya, Wadir bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, masyarakat Indonesia. Banyak banget orang Indonesia yang doakan saya. Terima kasih," tutur dr Richard Lee setelah bebas dari penangkapan.

Dokter Richard Lee sendiri belum banyak berkomentar setelah dirinya bebas dari penangkapan. Namun banyak dari netizen yang mendukung Dr Richard, salah satunya datang dari petisi yang ditandatangani di laman Change.org dengan judul "Selamatkan tokoh penyelamat wanita Indonesia."

Konten YouTube yang diunggah dalam akun Dr Richard selama ini telah memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai produk kecantikan ilegal dan berbahaya yang tentunya tidak memiliki izin BPOM. 

Dr Richard pun sering kali membawa sampel kosmetiknya sendiri untuk diperiksa di laboratorium yang terjamin untuk menunjukan bukti bahwa kosmetik benar berbahaya atau tidak.


Baca juga:


Selain para netizen yang mendukung Dr Richard, para dokter lain yang menjadi influencer di media sosial pun turut menanggapi kasus ini. Salah satunya adalah Dr Ferdiriva Hamza yang merupakan dokter spesialis mata.

"Saya tidak akan membuat video edukasi kesehatan mata lagi sampai dokter Richard dibebaskan. Feel free to unfollow me kalo memang nge-follow gue untuk mendapatkan edukasi," tulisnya di akun Twitter bercentang biru @ferdiriva.

Kasus Yang Unik
Sementara itu dikutip dari laman Detik.com, Heru Sutadi, selaku pengamat telematika mengungakapkan bahwa kasus penghilangan barang bukti dengan kasus berlatar media sosial ini bukanlah hal yang sulit. 

Menurut Heru, hal ini karena data yang telah dihapus bisa dikembalikan jika data tersebut diperlukan oleh pihak kepolisian untuk kebutuhan penyidikan.


Kasus ini juga terbilang unik karena pelapor yang juga influencer sebelumnya telah melaporkan Dr Richard dan kalah saat persidangan. Padahal kasus ini terkait dengan endorse sebuah produk yang berpotensi berbahaya karena tidak bersertifikat BPOM.