Pindah Ke TV Digital, Ini Dia Kriteria Penerima Bantuan Set Top Box

RN Dahlan

TV Analog sudah mulai dimatikan oleh pemerintah. Program ini dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) dan masyarakat sekarang diharuskan menggunakan perangkat TV Digital jika ingin menyaksikan siaran televisi.

Namun masalahnya, tidak semua orang mampu untuk membeli Set Top Box atau STB untuk melakukan upgrade perangkat televisi mereka ke TV Digital.


Memahami adanya keterbatasan tersebut, pemerintah kini berkomitmen akan membantu menyediakan Set Top Box bagi masyarakat miskin yang tidak memiliki dana untuk membeli pesawat televisi baru yang sudah mendukung siaran televisi digital.

Ilustrasi perbedaan kualitas siaran TV digital (kiri) dan analog (kanan)  

Aturan pemberian perangkat TV digital tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintahan No.46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.


Para calon penerima bantuan Set Top Box ini diperoleh dari data DTKS Kemenrian sosial. Kemudian Kominfo mengolah serta menentukan siapa saja yang berhak untuk menerima bantuan Set Top Box tersebut.

Adapun untuk kriterianya ada 3, yaitu :

  • Memiliki TV Analog
  • Menggunakan Televisi dari darat/terestrial
  • Lokasi Rumah yang berada dalam jangkauan wilayah layanan TV Digital

Bantuan ini bertujuan agar hak masyarakat miskin terpenuhi dan mereka akan tetap mendapatkan informasi meskipun TV Analog telah dimatikan akibat beralih ke TV digital. 

Set Top Box yang didistribusikan sendiri dibiayai dari APBN dan sumber lainnya yang sah. Ismail, Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan bahwa jumlah STB yang disiapkan untuk ASO tahap pertama yang dimulai dari 30 April 2022 adalah sebanyak 3.202.470 unit.


Baca juga:


Untuk mengetahui lebih jauh apakah masyarakat terdampak ASO atau belum, Anda bisa mengunjungi sius https://komin.fo/stbASO1 unuk melihat data jumlah STB yang akan diterima dan mengetahui siapa penanggung jawab STB di masing-masing wilayah.

Rumah Tangga Miskin yang memenuhi syarat perlu menyiapkan Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Saat STB bantuan sampai ke alamat penerima, nantinya akan ada proses verifikasi berupa pengisian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) dalam sistem yang sudah disiapkan Kominfo. 

Pengisian data ini bertujuan agar penerima merupakan masyarakat yang benar-benar berhak dan tepat. Satu KK hanya berhak menerima satu bantuan STB.